DPR SADIS!!! Verifikasi KTP Pendukung Calon Perseorangan Hanya dikasih Waktu 3Hari!! KPU protes !!

No Comments



Pelangi99 - Komisi Pemilihan Umum mempertanyakan urgensi di balik pembatasan masa klarifikasi pendukung calon perseorangan dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang cuma tiga hari.
Ketentuan itu dinilai membatasi ruang gerak petugas Panitia Pemungutan Suara dalam melakukan verifikasi.

"Sulit untuk memahami (urgensi di balik keputusan DPR membatasi masa klarifikasi). Seharusnya penyelenggara tetap diberi ruang. Yang penting, kan, semua proses verifikasi faktual selesai dalam waktu 14 hari," ungkap Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seperti dikutip Harian Kompas.

"Tetapi, nanti ada ruang konsultasi antara KPU dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) bersama pemerintah. Ini masih akan didiskusikan," ujar Hadar.

Pasal 48 UU Pilkada, yang baru disetujui DPR dan pemerintah menjadi UU mengatur, jika pendukung calon perseorangan tidak bisa ditemui PPS dalam verifikasi faktual di alamatnya, pasangan calon diberi kesempatan menghadirkan mereka ke kantor PPS dalam waktu tiga hari. Jika tenggat waktu itu tak dipenuhi, maka dukungan dicoret.

Hal itu merupakan ketentuan baru yang diadopsi dari Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pilkada.

Perbedaannya, dalam PKPU No 9/2015, tidak ada batasan khusus terhadap waktu klarifikasi ke alamat pendukung.

PKPU mengatur, jika pendukung tidak berada di tempat, maka tim pasangan calon perseorangan dapat membawa mereka ke kantor PPS kapan saja selama 14 hari masa verifikasi faktual.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menegaskan, alasan di balik pembatasan masa klarifikasi dukungan calon perseorangan untuk mencegah adanya dukungan fiktif.

Rambe membantah jika aturan itu disebut untuk menghalangi calon perseorangan berpartisipasi di pilkada.

Tetapi menurut Hadar, jika memang hal itu yang dikhawatirkan, maka menurutnya pembatasan masa klarifikasi bukanlah solusi yang tepat.

"Kalau begitu kekhawatirannya, pastikan pengawas bekerja betul. Namun, tidak dibatas-batasi," ungkap Hadar.

Perlu diketahui untuk kita semua, aturan baru dari DPR ini jelas akan memperberat Petugas Pemilihan Suara (PPS). Diprediksi PPS harus memverifikasi setiap pendukung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selama 1,5 menit atau 90 detik per orang.

Hal itu dilakukan jika klaim Ahok bahwa pendukungnya di Pilkada mencapai 1 juta orang.

"Tanggungjawab penyelenggara pemilu sangat berat terutama di DKI Jakarta," ungkap Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz dalam diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (5/6/2016).

Masykurudin mengatakan jumlah pemilih di Jakarta pada Pilpres sebesar 7.096.168. Sedangkan syarat perseorangan yakni 7,5 persen dari pemilih atau sebesar 532.312.

Verifikasi faktual dilakukan di tingkat kelurahan. Sementara jumlah kelurahan di DKI Jakarta sebanyak 267 orang. Bila dilakukan verifikasi selama 14 hari maka petugas PPS akan bertemu 142 orang per hari. Tiga orang PPS harus memverifikasi 142 orang per hari.

"Jadi satu orang tiga menit. Ahok katanya sudah 1 juta KTP maka PPS harus memverifikasi satu orang harus satu setengah menit," ujarnya.

Bisa dibayangkan, untuk verifikasi selama 14 hari saja, 1 juta KTP butuh waktu 90 detik per verifikasi per orang. Jika DPR membatasi hanya 3 hari. Bisa anda bayangkan akan banyak korban bertumbangan karena tidak terverifikasi. Bagaimana menurut Anda?


Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar