Mantan Auditor BPK mau Bongkar Busuknya BPK, Tapi Tidak DIberi Kesempatan Oleh KARNI ILYAS

No Comments




Seharusnya Presiden ILC, Karni Ilyas memberikan waktu dan kesempatan yang sama juga perlakuan yang sama untuk setiap nara sumber dari kubu manapun. Sayang sekali ketika Leonardus Nugroho, mantan auditor BPKP memberi penjelasan, Karni Ilyas main potong.

Mantan auditor BPK ini mengatakan BPK keliru dalam menggunakan acuan sebagai prosedur pengadaan lahan. Seharusnya BPK sebelum melakukan sebuah audit, mempunyai sebuah perencanaan tentang Perpres yang akan dipakai. Dalam hal ini, Leonardus Nugroho mengoreksi BPK yang masih menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2012 yang mengatur perencanaan, pembentukan tim, penetapan lokasi, studi kelayakan dan konsultasi publik padahal proses yang dilakukan pada tahun 2014.

“Padahal, sudah ada Perpres baru, yang merupakan perubahan keempat dari Perpres 71/2012, yakni Perpres 40 tahun 2014. Dalam Pasal 121 Perpres 40 tersebut dikatakan bahwa demi efisiensi dan efektivitas, maka pengadaan tanah di bawah 5 hektare dapat dilakukan pembelian langsung antara instansi yang memerlukan dan pemilik tanah,” jelas dia

BPK menggunakan Perpres 71/2012, bukan Perpres 40/2014.

“Makanya, kita pertanyakan mengapa BPK menggunakan Perpres 71/2012 dan bukan Perpres terbaru Nomor 40/2014. Jika menggunakan Perpres 40/2014, maka tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan Pemda DKI Jakarta,” ungkap dia.

"Kalau perpres no. 40 yang dipakai maka tidak akan jadi cerita panjang,'lanjutnya.

Leonardus kemudian menjelaskan audit ini ada dua. Yang pertama audit Keuangan dan yang kedua audit Investigasi. Audit keuangan sifatnya terbuka sementara audit investigasi sifatnya tertutup hanya untuk KPK.

Leonardus menjelaskan, BPK menyampaikan kesimpulannya bahwa Pemrov DKI harus melaksanakan rekomendasinya. Tapi, bukan dari hasil AUDIT INVESTIGASI namun dari hasil AUDIT KEUANGAN, jadi audit yang normal. Sedangkan didalam audit keuangan sendiri hasilnya masih "DIINDIKASIKAN". Artinya apa? Artinya auditor sendiri belum yakin. Jadi bagaimana, Pemrov DKI ini dituntut untuk melaksanakan rekomendasi BPK sementara rekomendasi BPK bertuliskan "diindikasikan"?jelas Leonardus Nugroho yang langsung dipotong Karni Ilyas minta kesimpulan.

Leonardus pun menjelaskan masih ada yang harus diketahui, bahwa bila Pemrov DKI dituntut untuk menjalankan rekomendasi BPK, satu - satunya jalan adalah hasil Audit Investigasi harus dibuka.

Karena tidak bisa Pemrov DKI menjalankan sebuah rekomendasi BPK berdasarkan hasil Audit Keuangan yang masih "indikasi'. Selain itu Leonardus pun menjelaskan bahwa BPK punya standard dalam melakukan pemeriksaan negara bahwa ketika suatu audit keliru, BPK boleh melakukan revisi. Ini pun langsung dipotong Karni Ilyas.

Seharusnya Karni Ilyas adil terhadap setiap narasumber. Narsum kubu anti Ahok bisa bebas menjelaskan panjang lebar tanpa cela semua dosa - dosa Ahok, namun Narsum lain seakan tidak diberi kebebasan


Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar